Daftar Wilayah Yg Mengadakan Pemutihan Denda Pajak di Awal 2022

 Beberapa daerah ini masih menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini perlu dimanfaatkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak, karena tak perlu membayar denda keterlambatan.

Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan

Periode pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor memiliki jadwal yang berbeda di masing-masing wilayah.

Memasuki Januari 2022 ini, hanya menyisakan beberapa daerah yang masih menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Daerah mana saja?

1. ACEH

Pertama adalah Aceh. Pemerintah Aceh menawarkan program pemutihan denda penunggak pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun hingga Maret 2022.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.

Berikut ini relaksasi yang diberikan:

1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

2. SUMATERA BARAT

Selanjutnya adalah Sumatera Barat (Sumbar). Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," kata Mahyeldi di situs resmi Pemprov Sumbar.

Menurutnya, program perpanjangan pemutihan ini juga karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.

Postingan populer dari blog ini

Samsat Online Privacy Policy

Samsat Online Cara Menggunakan

Bing Prompts-Face Swap Guide Privacy Policy